Diduga Harga Jual LPG 3 Kg Pada Operasi Pasar Murah di Toraja Utara Langgar Perbup 20 Tahun 2021

    Diduga Harga Jual LPG 3 Kg Pada Operasi Pasar Murah di Toraja Utara Langgar Perbup 20 Tahun 2021
    Foto Operasi Pasar Murah Gas 3 Kg di Kecamatan Kesu'

    TORAJA UTARA - Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg pada titik serah akhir dari pangkalan sebagai perpanjangan tangan dari agen kepada masyarakat di kabupaten Toraja Utara diduga tidak mengacu kepada Peraturan Bupati yang berlaku, Selasa (28/1/2025).

    Pasalnya, harga yang ada di semua pangkalan yang di dapatkan masyarakat pada zona 1 dan 2, sangat jauh di atas harga HET yang berlaku.

    Seperti halnya yang ada pada zona 1, masyarakat mendapatkan harga 25 ribu hingga 30 ribu baik di pangkalan maupun di kios kios.

    Hal ini diketahui saat operasi pasar murah gas LPG 3 Kg yang dilaksanakan pada zona 1 di Kantor Kecamatan Kesu' pada tanggal 24 Januari 2025.

    Penanggung jawab dari Dinas Perdagangan pada operasi pasar murah, Harwan mengatakan jika harga yang digunakan pada operasi pasar murah tersebut adalah harga penjualan langsung di setiap pangkalan kepada masyarakat.

    Dimana pada operasi pasar murah tersebut harga penjualan pada zona 1 sebesar 21 ribu dan zona 2 sebesar 22 ribu.

    "Ya, itu adalah harga jual pangkalan di tingkat pangkalan setiap zonanya, " ungkap Harwan.

    Namun Harwan menjelaskan jika pada operasi pasar murah yang dilakukan tersebut karena difasilitasi sehingga Agen yang menyalurkan atau menjual langsung kepada masyarakat tapi harga yang digunakan merupakan harga penjualan langsung pangkalan berdasarkan peraturan bupati.

    "Ini sebenarnya pangkalan karena agen tidak bisa menjual langsung tapi karena difasilitasi. Kan, pangkalan itu kalau dilihat di peraturan bupatinya itu tidak memiliki biaya operasional, yang ada biaya operasionalnya itu adalah agen, " sebut Harwan.

    Sementara berdasarkan Perbup Toraja Utara nomor 20 tahun 2021 sangat jelas tertulis pada pasal 2 bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Rp. 18.500 pertabungnya ditambah biaya operasional Rp.20, -/tabung/Km.

    Yang ditindaklanjuti rinciannya pada pasal 3 ayat (1) dari HET Rp. 18.500, - tersebut sudah ada biaya operasionalnya pengantaran Agen ke setiap pangkalan sebesar Rp. 3.250, -/tabung kemudian margin atau keuntungan Agen sebesar Rp. 1.200, -/tabung dan keuntungan Pangkalan sebesar Rp. 2.500, -/tabung.

    Sehingga pada ayat (2) pasal 3 didapatkan HET setiap Kategori/Zona yakni, pada Zona 1 Rp. 18.500, Zona 2 Rp. 19.500, Zona 3 Rp. 22.000 dan Zona 4 Rp. 24.000. 

    Dimana HET setiap Zona berbeda yang dipengaruhi oleh adanya biaya operasional pengantaran Agen sebesar Rp. 20'-/tabung ke titik Pangkalan yang dihitung berdasarkan jaraknya dari titik Pengambilan LPG oleh Agen sampai titik pengantaran ke Pangkalan. 

    Kemudian pada pasal 4 huruf (C) Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tersebut juga sangat jelas tertulis kewajiban setiap Agen dan Pangkalan untuk tidak menambah biaya atau keuntungan yang melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai Kategori/Zona.

    Untuk diketahui, berikut pembagian Zona penyaluran LPG 3 Kg di Toraja Utara; Kategori I (zona I) meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Tikala, Kecamatan Sanggalangi', Kecamatan Kesu', Kecamatan Sopai dan Kecamatan Tondon;

    Kategori II (zona II) meliputi Kecamatan Nanggala, Kecamatan Buntao', Kecamatan Sesean, Kecamatan Sesean Suloara', Kecamatan Sa'dan, Kecamatan Balusu, Kecamatan Bangkelekila';

    Kategori III {zona III) meliputi Kecamatan Kapalapitu, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu' dan Kecamatan Denpina; dan

    Kategori IV (zona IV) meliputi Kecamatan Rantebua, Kecamatan Baruppu', dan Kecamatan Awan Rantekarua.

    (Widian)

    toraja utara het lpg 3 kg operasi pasar murah peraturan bupati tabung lpg
    WIDIAN S. LINGGI

    WIDIAN S. LINGGI

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Pencarian Kepolisian Terduga Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba : Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
    Respon Cepat Tim Kesehatan Satgas Yonif 715/Mtl
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

    Ikuti Kami